Peraturan ketenagakerjaan

Kejelasan karyawan status PKWT dan outsource

Dengan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya banyak perusahaan yang abai akan peraturan dan setelah diperbarui dengan uu ciptakerja membuat kesempatan bagi perusahaan untuk memainkan aturan terkait PKWT. Beberapa perusahaan secara tidak langsung melakukan eksploitasi terhadap karyawan PKWT dimana tidak ada kejelasan akan karir para karyawan sehingga menyebabkan adanya kesenjangan antara karyawan PKWT dibandingkan dengan karyawan PKWTT baik dari hak pelatihan, tunjangan, bonus, fasilitas kesehatan, dll. Dilihat dengan job desk yang sama namun beban kerja justru banyak diterima oleh karyawan PKWT karena tekanan akan kontrak yang terbatas. Status PKWT yang lama pun dapat mempengaruhi kelayakan kualifikasi pencari kerja dimana di Indonesia sendiri banyak perusahaan yang membatasi umur pelamar kerja dalam kualifikasi nya. Kasihan mereka-mereka yang sudah terlanjur lama menjadi PKWT di suatu perusahaan dan habis masa kontrak nya di umur 30 lebih kesulitan dalam melamar pekerjaan kembali di perusahaan lainnya.

Terkini

Sort by