Implementasi UUD 1945 pasal 3 ayat 3

Pemerataan Usaha Rakyat

Iya kayat 3 Karena itu, Pasal 33 ayat (3) menentukan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; Bahwa jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak ... rakyatlah yang diakui sebagai sumber pemilik, .Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara , yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Bolle

Terkini

Sort by
Imam A.

"bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" negara terus berupaya untuk memakmurkan dan mengimplementasikan ayat UDD tsb, tetapi masih banyak oknum di negar...

balasan

Felix S.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ke 5 Pancasila harus dimaknai sebagai refleksi kita sebagai bangsa untuk menunjukkan bahwa kita bersatu atas dasar keberagaman dan membuat semuanya menjadi Harmoni. Membangun Negara haruslah seimban...

balasan

Faris H.

Sangat setuju.lebih lebih indonesia soal pemerataan rakyat masih belum terlihat.jika kaya akan kaya pisan,jika miskin ya miskin pisan

balasan